Farhan Fauzan Jamaludin

Consent Form: From Concensus in Indonesia

Consent form sering dianggap cuma formalitas, padahal di product research ia punya peran penting untuk menjaga etika, kepercayaan partisipan, dan legalitas pengambilan data. Tapi di sisi lain, consent form juga bisa memengaruhi hasil riset lewat awareness bias dan selection bias. Jadi, gimana cara researcher menyeimbangkan etika tanpa mengorbankan integritas data?

2025-04-10Consent FormUX ResearchResearch EthicsData PrivacyProduct Research

Pembuka: Kenapa Bahas Consent Form?


Hey, a first timer writing an article in blog form here. Pertama post malah hal yang serius, but here we go.

Pengen bahas consent form karena terlintas... di kepala aja sih. Jadi, apa sih consent form atau formulir persetujuan itu?

Yak, sesuai dengan namanya, consent form adalah bentuk persetujuan antara dua belah pihak untuk dilakukannya sebuah tindakan. Biasanya sih yang ngasih consent form adalah sebuah lembaga atau organisasi kepada perseorangan. Tindakannya pun bisa apa pun.

Ngebuka rekening bank? Perlu.
Dilakukannya operasi bedah di rumah sakit? Perlu.
Daftar judol atau pinjol pun perlu, bahkan itu salah satu titik kuat mereka untuk ngambil duit dari pengguna.

Nah, karena luas banget ruang lingkupnya, saya kerucutkan aja ya scopenya. Since saya entitled banget ceritanya menyebut diri saya sebagai orang product, jadi yang pengen saya bahas adalah consent form untuk dilakukannya research terhadap sebuah product, terutama yang langsung dipakai oleh pengguna atau end user.

Peran Consent Form dalam Product Research


Rolenya consent form di product research yang melibatkan pengguna tidak lain dan tidak bukan adalah memberi persetujuan untuk diambilnya data dari pengguna secara langsung.

Bahwa partisipan itu bersukarela tanpa adanya paksaan, dijamin kerahasiaan datanya, tahu tujuan dilakukannya riset itu apa, efek sampingnya apa, dan lain-lain.

Untuk data, bisa dari data diri, behaviour pengguna saat menggunakan product, facial recognition atau biometric lainnya, sampai direkamnya kegiatan kesehariannya alias repeated measures. Bisa dari fisiologis, psikologis, daaaan banyak lagi tergantung variabel apa yang diinginkan para researcher.

Bisa dibilang, consent form ini sebagian besarnya adalah untuk mengutamakan ethics dalam meriset, dan sebagian besarnya lagi adalah sebagai legal bond dari tindakan tersebut. Mungkin bakal ada efek samping setelah riset, who knows.


Kalau di Eropa Sudah Strict, Kalau di Indonesia Gimana?


Kalau di Yurop, consent form untuk melakukan riset ini sudah standardized di bawah GDPR dan perlakuannya pun strict. Jadi ya hal ini tidak bisa diabaikan sama sekali dan harus diinkorporasikan di dalam sebuah riset, mau temanya akademis atau bahkan bisnis, kalau nggak mau diciduk dan dituntut karena abai akan ERB.

NAH, KALO DI INDONESIA GIMANA?

Udah sempet nge-googling bahwa ternyata data privasi itu sudah ada undang-undangnya, yaitu UU No. 27 Tahun 2022. Di UU tersebut diatur bahwa ya sejatinya data pribadi itu memang harus dilindungi, kurang lebihnya.

Lalu aplikasinya bagaimana?


Pengalaman Pribadi: Consent Form yang Minimal Banget


Start dari pengalaman pribadi waktu skripsian sih, circa 2019-an. Waktu itu pengen ambil data untuk contextual interview, direkam suara, sama usability testing, direkam suara juga plus layar.

Cuma butuh sebar sayembara → dapet calon partisipan → salam → saya siapa → saya mau apa → boleh minta waktu dan kesediaannya untuk riset → boleh → yaudah gitu aja.

Alias consent form-nya minimal, yang bisa dibilang hanya sebatas verbal. Jatohnya cuman ngeceklis etika aja tanpa adanya legal bond.

Daaaan waktu itu seinget saya nggak di-enforce juga dari fakultas, cmiiw. Belum ada kajian atau komisi etiknya, dan mungkin karena dulu di fakultas saya skripsi itu tidak mandatory untuk lulus :)) Meskipun pada saat itu partisipannya ya civitas kampus juga haha.

Nah, kalau sekarang untuk riset ilmiah akademis di Perguruan Tinggi di Indo, masih belum tahu updatenya gimana. Mungkin kalau Fakultas Kedokteran, Gigi, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, even Psikologi, udah ada dari lama ya since risetnya langsung ke manusia, bahkan badan manusia. Ada tambahan mungkin dari teman-teman perguruan tinggi? wkwkwk.


Di Luar Akademis: Product Research dan Tech Company


Anyway, kita lanjut lagi. Selain di ranah akademis, bagaimana?

Yang saya temuin secara gamblang dari googling sih nggak jauh-jauh dari bidang kesehatan lagi, kayak DINKES kota A mengadakan pengambilan sampel B gitu sii.

Kalau dari kabar burung, ada tech company yang ngadain usability testing dengan partisipan sampai ratusan. Jujur menurut saya ini breakthrough banget sih di Indo.

Pertama, yang saya perhatikan, karena quantitative research itu sangat underappreciated di sini. Need confirmation wk.

Kedua, dengan jumlah segitu, kayaknya nggak perlu lagi yang namanya SUS atau tools lain yang sifatnya “quick and dirty”. Langsung aja proses di SPSS, ceklak-ceklik ANOVA/regresi, ceklak-ceklik, dapet inferential statistic-nya.

Asumsi saya, dengan jumlah yang banyak tadi pastilah ada consent form-nya. Karena asumsi saya lagi, pasti ada fee participation-nya. Di mana kalau udah ngomongin duit, pasti ada form persetujuannya wkwk.

Dari mengetahui risetnya mengenai apa, data apa saja yang diambil, kemungkinan efek samping, sampai jumlah fee participation, itu ngebuat partisipan merasa trust kepada researcher. Percaya bahwa at least setelah dilakukannya tes, partisipan tahu konsekuensinya kalau setuju. At least nggak meninggal wkk becanda.


Kenapa Masih Banyak yang Against Consent Form?


Nah, udah tahu pentingnya buat partisipan, terus kenapa masih ada pihak yang against it?

Masih banyak yang nganggep data pengguna itu expendable. Bahkan ada yang diperjualbelikan, kayak kasus Cambridge Analytica beberapa tahun lalu. Citation needed.

Kalau dari pengamatan sih, terlebih di Indonesia ini masih lack of awareness. Mungkin juga karena birokrasi, sampai kurangnya sumber daya dari funds sampai ke researcher-nya juga. Karena bagaimanapun, riset butuh uang dan waktu.

Itu mungkin hal yang secara eksplisit menjelaskan mengapa masih banyak pihak yang abai akan consent form untuk para partisipannya.


Tapi, Ada Nggak Downside dari Consent Form?


Dari tadi saya ngomongin bagusnya dan betapa pentingnya consent form. Ada nggak sih downside-nya?


Ada doong.

Yang pengen saya bawa di sini itu malah consent form bisa memengaruhi hasil dari risetnya.

LHOO KOK BISAA?

BISAA.

Karena ada dua bias yang intertwine, yaitu awareness bias dan juga selection bias atau availability bias. Mari kita bahas.


Awareness Bias: Ketika Partisipan Sadar Lagi Diamati


Apa sih awareness bias itu?

Yaitu ketika partisipan secara sadar tahu bahwa dirinya sedang diawasi atau supervised ketika dilakukannya riset. Sehingga partisipan ini merasa dia harus berperforma lebih baik daripada biasanya.


Jadinya, ini memengaruhi authenticity dari hasil risetnya. Ngebuat data menjadi tidak robust.


Selection Bias: Kita Cuma Dapat Data dari yang Setuju


Yang kedua adalah dengan adanya consent form, kita cuma dapet data dari orang yang menandatangani consent form tersebut.

Yaa secara intuitif, ketika orang tidak menandatangani consent form, kita nggak punya the ethics to process the data.

Jadinya ya selection bias, karena kita nggak dapet data dari yang non-consent form.

Ketika dua bias ini bersamaan, datanya bakal skewed, terutama kalau mainly kita bicara kuantitatif. But in general, integritas dan akurasi datanya tercoreng.


Dilema Consent Form di Negara dengan Regulasi Ketat


Yang terakhir, meskipun belum terlalu relevan di Indonesia, tetapi di negara lain yang punya aturan strict kayak GDPR, ini dihadapkan pada sebuah dilemma.

Yaitu para researcher seakan-akan dipaksa untuk memiliki consent form terhadap semua hasil data yang diperoleh. Padahal researcher juga perlu mengutamakan data yang natural, unbiased, robust, dan bebas dari confounding variable, biar result-nya pun tidak compromised.

Karena ketika data compromised, analisa dan solusi yang diberikan juga akan tidak tepat guna.


Jadi, Saya Against Consent Form?


Look, I’m not against consent form at all.

Malah saya pengen menyadarkan bahwa sebagai partisipan, anda-anda ini punya hak untuk tahu riset apa yang sedang terjadi pada anda sekalian.

Nah, sebagai researcher, gimana sih kalau ngeriset pengen balance? Pengen beretika, tapi juga tetap dapet hasil yang baik?

Ada beberapa workaround yang bisa dilakukan.


Workaround 1: Deception, Alias Jadi Kang Tipu-Tipu


Pertama, ada namanya deception, alias jadi kang tipu-tipu. Tapi tipu-tipunya di sini cuma sebatas maksimal priming aja.

Bukan kayak kita ngasih tahu partisipan buat dengerin lagu “Garam & Madu” di awal, eh tapi yang beneran diriset malah disuruh lari 10K marathon dengan pace 6 menit per kilometer.

Look man, saya tahu ini garing, but you get it.

Alias nggak nyambung sama sekali cuuuuy.

Yang masih diterima secara ethically itu contohnya kayak gini: partisipan tahu awalnya disuruh main tennis. Eh, yang benerannya iya sih main tennis, tapi partisipan satu mainnya di Switch, partisipan yang satunya lagi di Wii. Tapi instead pakai tangan, controllernya di-attach di kaki pakai velcro.

Intinya ya kita tetap perlu ngasih premonition ke partisipan bahwa riset yang dilakukan ini aman, sukarela, dan kalau direkam wajib ngasih tahu di awal. Hal-hal lainnya juga kayak yang di atas udah disebutin.

Lalu jangan lupa untuk debrief ke partisipan bahwa tujuan sebenarnya tuh kayak gimana. Jangan digantung.

But still, apakah tipu-tipu ini tetap ethical?


Workaround 2: Anonymous Dataset yang Guedeee


Yang kedua itu bisa dengan anonymous dataset yang guedeee. Jadi keperluan untuk ngasih consent form pun bisa lebih minim.

Kenapa perlu gede?

Ya sama kayak yang di atas, tech company yang saya sebut itu. Mau datanya yang diambil simpel macam A/B testing, tapi kalau jumlahnya gede, ini malah jadi data yang reliable karena merujuk ke law of big numbers.

Data yang diperoleh akan mencapai normal, alias error-free kalau bisa dibilang.

But still, apakah A/B testing ini bener-bener nggak perlu consent form?


Workaround 3: Passive Observation


Yang terakhir adalah passive observation. Sesuai dengan namanya, ya researcher hanya mengobservasi partisipan tanpa partisipan mengetahui bahwa sedang di-observe.

Contohnya kayak pasang sensor di KRL buat tahu behaviour pengguna KRL. Gimana pengguna naik KRL-nya, terus disembark-nya gimana.

Tapi kalau gini kan cuma asumsi researcher aja tanpa tahu motivasi si pengguna kan?

Ditambah, apakah perlu diberi tahu juga alias consent form, at least secara verbal?


Penutup: Balance antara Etika dan Integritas Data


In the end, saya sadar bahwa consent form ini punya banyak manfaat dan juga tidak bisa diabaikan sama sekali. Apalagi these days, semua itu serba perlu izin.

Bukan kayak zaman dulu lagi. These days ada yang namanya hak asasi manusia yang perlu diindahkan, terutama dalam konteks ethics dan legalitas.

Namun, dengan begitu ada trade-off yang perlu diperhatikan, yaitu potensi bias yang muncul dari penggunaannya.

Jadi, tantangannya adalah gimana kita sebagai peneliti, mau akademis, mau bisnis, sampai UX researcher, bisa menyeimbangkan antara memenuhi standar etika tanpa mengorbankan integritas data yang kita kumpulkan.

Walhasil, sebagai penutup, gimana pendapat kalian?

Perlu nggak sih consent form ini di dalam penelitian? Dalam konteks apa yang perlu banget ketika meriset interaksi pengguna terhadap sebuah produk?

Meskipun udah tahu bakal bias, tetap prioritize?

Atau sebenarnya kita bisa cari workaround yang lain tanpa mengorbankan integritas data?

Share pengalaman atau pendapat di kolom komentar!

Comments